Warga Kepri Kini Bisa Laporkan Jalan dan Jembatan yang Rusak Pakai Aplikasi
Pekerjaan perbaikan Jalan Nusantara, KM 13, Tanjungpinang yang dilaksanakan Dinas PUPP Kepri. (Foto: Dinas PUPP Kepri)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dinas Pekerjaan Umum Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepulauan Riau membuka layanan pengaduan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan. Layanan berupa aplikasi SIJANTAN yang bertujuan merespon pengaduan masyarakat terhadap adanya kerusakan jalan.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari menjelaskan, SIJANTAN (Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau) merupakan sebuah aplikasi berbasis website yang dikembangkan oleh Dinas PUPP Kepulauan Riau.
“Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan jembatan,” terang Rodi di Tanjungpinang, Rabu (29/10/2025).
Aplikasi ini, lanjut Rodi, dirancang sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah daerah (dalam hal ini Dinas PUPP Kepri) guna memastikan bahwa laporan kerusakan tidak hanya diterima, tetapi juga direspons secara cepat dan transparan melalui sistem pelaporan hasil tindak lanjut secara pembaruan atau muktahir.
“Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi bagi Kepri yang memiliki karakteritik berupa kepulauan,” terang Rodi lagi.
“Pengaduan yang ditindak lanjut adalah jalan berstatus Jalan Provinsi,” tambah Rodi lagi.
Warga yang akan melaporkan adanya kerusakan jalan maupun jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri melalui Aplikasi SIJANTAN adalah sebagai berikut:
1. Warga yang melaporkan mengakses laman website Dinas PUPP Kepri : https://pupp.kepriprov.go.id/.
2. Langkah selanjutnya pengunjung menggeser ke bagian bawah halaman untuk menemukan toolbox SIJANTAN.
3. Setelah mengklik toolbox SiJANTAN, calon pelapor akan menemukan formulir mengaduan. Klik pengaduan jalan atau jembatan, dan kemudian akan diminta mengisi nama lengkap, nomor telpon/hp, memilih ruas jalan atau jembatan yang mengalami kerusakan, mengisi bentuk kerusakan, menyertakan foto kerusakan, lalu menyimpannya.
Laporan kerusakan jalan atau jembatan ini akan diterima Dinas PUPP Kepri. Bagian administrasi akan memberikan respon melalui pesan aplikasi obrolan WhatsApp.
Dinas PUPP Kepri melalui Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan akan segera melakukan pengecekan lapangan. Jalan yang mengalami kerusakan akan segera diperbaiki.
“Tapi tentunya jalan yang diperbaiki memenuhi kriteria layak untuk diperbaiki. Semisal kerusakan dengan kategori membahayakan pengguna jalan atau mengganggu kenyamanan berkendara,” terang Rodi.
Setelah diperbaiki, Dinas PUPP akan menyampaikan hasil perbaikan dengan melampirkan kondisi jalan yang telah diperbaiki kepada pelapor melalui pesan WhatsApp.
Rodi menambahkan, keberadaan SiJANTAN ini sangat membantu pekerjaan Dinas PUPP Kepri dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.
SiJANTAN disebut Rodi memangkas waktu serta biaya pemeliharaan.
“Kalau sebelumnya petugas lapangan kami harus rutin memantau kondisi jalan dan jembatan, adanya keterlibatan warga melalui SiJANTAN menjadikan pemeliharaan jalan dan jembatan lebih efisien dan menghemat biaya,” pungkasnya. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
