Imigrasi Batam Amankan WN Tiongkok di THM Panda Club, Diduga Langgar Izin Tinggal

yi+

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan satu orang WN Tiongkok di THM Panda Club dalam penelusuran, Senin (27/10/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan pengawasan lapangan di wilayah Batam Kota, setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di salah satu tempat hiburan malam (THM), yakni Panda Club.

Kegiatan pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, bersama tim lapangan. Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang WNA asal Tiongkok, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

“Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan satu orang WNA, dan masih terdapat dua WN Tiongkok yang berstatus dalam pencarian,” ujar Jefrico, Selasa (28/10/2025) siang.

Jefrico menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap WNA tersebut untuk memastikan kesesuaian dokumen keimigrasian dengan aktivitas yang dilakukan.

“Adapun WNA dimaksud adalah Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LK,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa LK memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Marketing Manager. Namun, keberadaannya di lokasi hiburan malam tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap izin tinggal atau aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

“WNA tersebut telah diamankan untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kegiatannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian,” jelas Jefrico.

Jefrico menegaskan bahwa Imigrasi Batam akan bertindak tegas terhadap setiap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran. Pengawasan yang dilakukan juga merupakan bentuk komitmen nyata dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pengawasan ini tidak hanya bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi, tetapi juga bentuk komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Batam turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline resmi di nomor 0821-8088-9090.

Kegiatan pengawasan ini juga merupakan implementasi dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan dan wilayah rawan pelanggaran izin tinggal. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani