Viral Pegawai Dimintai Uang Rp 10 Juta untuk Bebaskan Rekan di Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi Kepala Imigrasi Batam

jjhk

BATAM (marwahkepri.com) – Sebuah unggahan di media sosial menghebohkan publik setelah menarasikan pengakuan seorang pegawai imigrasi yang diminta menyerahkan uang Rp 10 juta untuk membebaskan rekannya yang tersangkut kasus narkoba. Namun, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, meminta uang Rp10 juta kepada seorang pegawai untuk membebaskan M Aryaguna Penan, pegawai imigrasi yang dikabarkan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri). Unggahan itu pun viral di berbagai platform media sosial sejak akhir pekan lalu.

Menanggapi hal itu, Hajar Aswad menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Informasi mengenai adanya permintaan uang kepada pegawai adalah tidak benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Hajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan selalu bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran hukum.“Imigrasi Batam bekerja sama dengan pihak berwenang dan bersikap kooperatif apabila terdapat tindakan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Hajar juga membenarkan bahwa saat ini memang sedang dilakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan salah satu pegawai Imigrasi Batam bersama Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Imigrasi Batam menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan mendukung upaya pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum,” kata Hajar.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono juga membantah keras adanya permintaan uang untuk membebaskan pegawai yang ditahan.

“Tidak ada. Lah, oknum tersebut ditahan kok,” tegasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani