Umrah Mandiri Kini Resmi Diizinkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi umrah atau haji. (Foto: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) ā Pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri kini resmi diizinkan oleh pemerintah Indonesia. Calon jemaah tak lagi wajib berangkat melalui biro perjalanan, asalkan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan terbaru.
Pengesahan umrah mandiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025ā2026 di Gedung DPR RI, Senayan, pada 26 Agustus 2025.
Dalam Pasal 86, disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, dan melalui Menteri Agama dalam kondisi darurat tertentu.
Ketentuan ini memperluas aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan keberangkatan melalui biro perjalanan dan pemerintah.
Mengacu pada Pasal 87A, calon jemaah umrah mandiri asal Indonesia wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Beragama Islam;
-
Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
-
Memiliki tiket pesawat pulang-pergi dengan jadwal yang pasti;
-
Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter; dan
-
Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Agama.
Selain itu, berdasarkan Pasal 88A, jemaah umrah mandiri juga berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia, serta dapat melaporkan kekurangan layanan kepada Kementerian Agama.
Sebelum Indonesia menerapkan kebijakan ini, Pemerintah Arab Saudi telah lebih dulu membuka layanan umrah mandiri. Sejak 20 Agustus 2025, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan platform digital Nusuk Umrah, yang memungkinkan jemaah luar negeri memesan paket ibadah dan mengurus visa secara daring.
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi https://umrah.nusuk.sa dengan tahapan sebagai berikut:
-
Membuat akun di situs Nusuk;
-
Memilih paket layanan dan jadwal;
-
Melakukan pemesanan serta pembayaran digital;
-
Menunggu penerbitan visa.
Biaya umrah mandiri bervariasi tergantung jenis paket yang dipilih dan layanan yang diambil oleh calon jemaah.
Arab Saudi kini memperbolehkan pelaksanaan umrah dengan berbagai jenis visa, termasuk visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis, visa transit, visa kerja, dan jenis visa lainnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi dalam menyederhanakan proses ibadah umrah sekaligus memperluas akses keagamaan, sejalan dengan program Visi Saudi 2030. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
