Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Pelaku Mengaku Khilaf Setelah Mabuk

pemuda-tasikmalaya-yang-cabuli-nenek-85-tahun-1761542951590_169

Polisi Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku pencabulan terhadap lansia di Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya, Jawa Barat. (f: detik.com)

TASIKMALAYA(marwahkepri.com) – Seorang pemuda di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat melakukan perbuatan asusila terhadap seorang nenek berusia 85 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku bernama Panji (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya tak lama setelah kejadian, Sabtu dini hari (25/10).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan kejadian tersebut. “Kami menerima laporan adanya perbuatan asusila terhadap lansia. Pelaku sudah kami amankan karena ciri-cirinya telah diketahui,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Menurut Ridwan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya. Sebelum kejadian, Panji diketahui minum seorang diri di sebuah saung sawah dekat permukiman warga. Dalam kondisi mabuk, ia masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri dengan pintu rumah yang mudah dibuka.

Korban terbangun karena mendengar suara dan langsung dipeluk dari belakang oleh pelaku. “Korban sempat melawan, tetapi kalah tenaga dan ketakutan hingga terjadi perbuatan cabul tersebut,” jelas Ridwan.

Usai melakukan aksinya, Panji melarikan diri. Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian. Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka turut diamankan. Korban mengalami syok dan tengah mendapatkan penanganan medis.

Dalam pemeriksaan, Panji mengaku khilaf dan melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Ia semula bermaksud meminjam alat untuk menangkap ikan ke rumah tetangga lain, namun karena gagal, justru mendatangi rumah korban yang masih memiliki hubungan kerabat jauh dengannya.

“Saya minum dulu di saung, mau pinjam alat struk ke tetangga, tapi nggak ada. Nggak tahu kenapa malah ke rumah korban. Saya khilaf,” kata Panji kepada penyidik. Ia juga mengaku belum pernah memiliki pacar, tidak memiliki telepon genggam, dan tidak pernah menonton video asusila.

Panji kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani