Bea Cukai Batam Serahkan 10 Paruh Rangkong Gading dan 43 Taring Beruang Madu ke BKSDA

IMG_20251024_183130-scaled

Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, Jumat (24/10/2025). (Foto: BC Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, Jumat (24/10/2025).

Pelimpahan dilakukan di kantor BKSDA Batam sebagai instansi berwenang dalam penanganan satwa dilindungi. Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam pada Selasa (9/9/2025) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam.

Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra hasil pemindaian dengan dokumen yang menyebutkan barang tersebut sebagai aksesoris motor. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan bahwa paket berisi bagian tubuh satwa dilindungi tanpa dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani.

Paket tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan J&T Express dari Bandar Lampung dengan tujuan Tanjungpinang melalui Batam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Kami telah menyerahkan barang bukti kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau sebagai pihak berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” ujar Zaky.

Sementara itu, perwakilan BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bea Cukai dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti satwa dilindungi tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa liar, terutama yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, terutama yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal.

“Kami akan terus menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional,” tutup Zaky. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani