Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Sabu, Ganja hingga Pil Ekstasi Diamankan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., serta Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (22/10/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang bulan Oktober 2025.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., serta Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (22/10/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di sejumlah wilayah hukum Kota Batam.
Kasus pertama melibatkan empat tersangka berinisial ES, M, E, dan ABS, yang diamankan di beberapa lokasi di Kecamatan Sekupang. Dari tangan mereka, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut, kata Kapolresta, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 56.025 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Tiga kasus sabu yang diungkap ini merupakan satu jaringan yang sama. Barangnya berasal dari luar negeri dan diambil melalui tekong kapal. Para tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar aktif,” ungkap kapolresta.
Kasus kedua melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni AFA, RA, dan HW, yang diamankan di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 859,39 gram ganja dalam berbagai kemasan siap edar.
Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 286 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Zaenal menegaskan bahwa Polresta Barelang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolresta juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Konferensi pers diakhiri dengan penampilan barang bukti dan para tersangka di hadapan awak media. Polresta Barelang berharap, pengungkapan besar ini dapat menjadi peringatan keras dan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam dan sekitarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani