Cemburu Buta, Istri di Jakbar Potong Alat Vital Suami hingga Tewas

polisi-mengungkap-motif-wanita-berinisial-hz-33-di-kebon-jeruk-jakarta-barat-yang-memotong-alat-kelamin-suaminya-h-35-hingga-t-1761049884118_169

Polisi mengungkap motif wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang memotong alat kelamin suaminya, H (35), hingga terputus. (Dok. Istimewa)

JAKARTA(marwahkepri.com) — Rasa cemburu yang memuncak membuat seorang wanita berinisial HZ (33) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melakukan tindakan ekstrem terhadap suaminya, H (35). Ia memotong alat kelamin korban hingga putus setelah mendapati pesan di ponsel sang suami yang diduga menjalin hubungan dengan wanita lain.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, aksi itu dilakukan spontan karena tersulut emosi.

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ujarnya, Kamis (21/10/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pasangan tersebut di Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Minggu (20/7/2025). Polisi telah melakukan rekonstruksi sebanyak 18 adegan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mengurai kronologi kejadian.

Dalam rekonstruksi, pelaku digambarkan mengambil pisau cutter dari dapur, lalu kembali ke kamar di mana korban tengah berbaring. Dalam kondisi emosi, HZ melakukan aksinya secara tiba-tiba. Korban sempat sadar dan menegur pelaku, namun kondisinya sudah terluka parah.

Korban sempat dilarikan ke RS Anggrek Mas, lalu dirujuk ke RSCM Jakarta, namun nyawanya tak tertolong. Ia meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, atau 23 hari setelah kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap berawal dari konflik emosi yang tidak terkendali. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani