Menkeu Purbaya Siapkan Sanksi Denda dan Blacklist untuk Pelaku Impor Pakaian Bekas

IMG_7678

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (Foto: detik)

JAKARTA(marwahkepri.com) — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Ke depan, pelaku impor ilegal tersebut tak hanya dijatuhi pidana, tetapi juga akan dikenai hukuman denda dan diblacklist dari kegiatan impor.

Menurut Purbaya, penanganan kasus impor pakaian bekas selama ini belum memberikan efek jera yang cukup. Pemerintah hanya melakukan pemusnahan barang dan memenjarakan pelaku tanpa memberi denda, yang justru menimbulkan kerugian negara.

“Selama ini barangnya dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara justru keluar uang untuk memusnahkan dan memberi makan di penjara. Saya rugi,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Ia mengungkapkan, pemerintah kini tengah menyiapkan skema penegakan hukum yang lebih tegas agar pelaku tidak hanya merasakan sanksi pidana, tetapi juga beban ekonomi.

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa para pelaku impor pakaian bekas telah teridentifikasi dan akan segera diblokir dari seluruh kegiatan impor di masa mendatang.

“Saya sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau ada yang ketahuan impor balpres, saya blacklist, tidak boleh impor lagi,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memantau sistem pengawasan impor. Salah satu topik utama pembahasan adalah penanganan praktik impor pakaian bekas yang kerap menjadi celah bisnis ilegal.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyikat praktik perdagangan ilegal yang merugikan industri tekstil nasional dan mengancam kesehatan masyarakat. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani