Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 63,63 Gram Sabu dari Pengungkapan Dua Kasus

2abc4246-fa10-46ac-aa84-74ef37e4cf13

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,63 gram hasil ungkap dua perkara tindak pidana narkotika, Selasa (21/10/2025). (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63,63 gram hasil ungkap dua perkara tindak pidana narkotika.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantai 2 Gedung Utama, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H. menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari dua perkara narkotika dengan total sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 63,63 gram,” ungkap AKP Safarudin.

Kasus pertama terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor 165/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan dengan tersangka berinisial DW alias P, yang ditangkap pada 1 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan paket sabu dengan total berat 43,73 gram. Sebanyak 43,73 gram dimusnahkan, sementara 6,1 gram dikirim ke Puslabfor untuk uji laboratorium, dan 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 169/X/2025/SPKT Resnarkoba Polresta Balikpapan, dengan tersangka berinisial RI alias R, yang ditangkap pada 6 Oktober 2025. Petugas mengamankan enam paket sabu seberat 23,34 gram, di mana 19,87 gram dimusnahkan, 0,03 gram dikirim ke Puslabfor, dan 1 gram disisihkan untuk keperluan sidang.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka DW diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 08, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah, sedangkan tersangka RI ditangkap di rumah kawasan BTN Gunung IV, RT 38, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

AKP Safarudin menegaskan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Ini juga bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan, dengan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, aparat telah menyelamatkan banyak calon korban dari bahaya barang haram tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Bersama kita jaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan barang berbahaya lainnya,” ujarnya.

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.

Dengan kegiatan pemusnahan ini, Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, menjaga transparansi, dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan. MK-Salahudin 

Redaktur: Munawir Sani