Ada Diskon PPN untuk Tiket Pesawat Domestik selama Libur Nataru
Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana bepergian pada akhir tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PPN sebesar 6 persen ditanggung pemerintah (DTP) dan berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (5) PMK 71/2025.
Sementara itu, PPN terutang yang dibayar penerima jasa ditetapkan sebesar 5 persen. Artinya, total potongan pajak yang dirasakan masyarakat mencapai 6 persen dari total harga tiket.
Keringanan PPN ini berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menekan biaya transportasi udara sekaligus mendorong pergerakan wisata dan konsumsi masyarakat selama libur akhir tahun. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
