DPRD Lingga Suarakan Harapan Penambang Timah Rakyat ke Dinas ESDM Kepri

LINGGA (marwahkepri.com) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga terus menunjukkan komitmennya memperjuangkan nasib masyarakat penambang timah. Hal ini ditunjukkan melalui audiensi lanjutan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) guna membahas persoalan lapangan kerja dan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Lingga, Jumat (17/10/2025).
Rombongan DPRD Lingga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.I.P., dan diterima secara resmi oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, beserta jajarannya di Kantor ESDM Provinsi Kepri, Tanjungpinang. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Setda Lingga, Ketua SPSI, Forum Peduli Masyarakat Singkep Barat, serta perwakilan masyarakat penambang timah dari Kabupaten Lingga.
Pertemuan berlangsung hangat namun serius, membahas secara mendalam mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini belum memiliki kejelasan dari pemerintah pusat. Padahal, kegiatan tambang rakyat telah menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Lingga, terutama di wilayah Singkep dan sekitarnya.
Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal tambang, melainkan soal kehidupan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten harus bersinergi memperjuangkan kepastian hukum bagi para penambang agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan legal.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana kawan-kawan penambang timah bisa memperoleh legalitas untuk bekerja. Ini bukan hanya tentang tambang, tapi tentang keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Lingga yang saat ini menghadapi sulitnya lapangan pekerjaan,” tegas Maya Sari di hadapan Kepala Dinas ESDM Kepri.
Maya juga meminta agar Pemprov Kepri segera menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk mempercepat penetapan kawasan WPR Kabupaten Lingga sebagai wilayah pertambangan yang sah. Hal ini menjadi langkah penting agar izin pertambangan rakyat (IPR) dapat diterbitkan secara resmi.
“Besar harapan kami kepada Kepala ESDM Kepri untuk meneruskan aspirasi masyarakat Lingga ini kepada Bapak Gubernur. Kami ingin ada kebijakan konkret agar para penambang dapat bekerja dengan legal dan aman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Lingga yang aktif memperjuangkan kepentingan masyarakatnya. Ia menyatakan siap untuk menindaklanjuti hasil audiensi dengan melakukan koordinasi ke tingkat pusat.
“Kami memahami keresahan masyarakat Lingga. Dinas ESDM Kepri akan mengkaji dan menyusun rekomendasi kepada Gubernur untuk segera disampaikan ke kementerian terkait. Tujuannya jelas, agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Darwin.
Audiensi tersebut menjadi langkah konkret DPRD Lingga dalam memperjuangkan hak dan masa depan para penambang rakyat. Dengan adanya penetapan WPR dan pemberian IPR yang sah, masyarakat diharapkan dapat melakukan aktivitas tambang secara legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau. (mk/willy)