Kasus Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, PT Bias Delta Pratama Kembalikan Uang Negara USD 272 Ribu

Direktur Utama PT BDP, Abdul Chair Husain mengembalikan uang kerugian negara senilai USD 272.497 dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Batam pada periode 2015–2021 kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). (Foto: Kejati Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – PT Bias Delta Pratama (BDP) mengembalikan uang kerugian negara senilai USD 272.497 dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Batam pada periode 2015–2021.
Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT BDP, Abdul Chair Husain, kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain selaku Direktur Utama PT BDP,” ujar Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Devy menjelaskan, uang hasil pengembalian tersebut telah disita sebagai barang bukti dan dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Ia menegaskan, langkah pengembalian uang negara tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, namun tidak menghapuskan unsur pidana terhadap para pelaku yang terlibat.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan langkah luar biasa,” tegas Devy.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing Lisa Yulia (mantan Direktur PT BDP), Ahmad Jauhari (Direktur PT BDP), dan Suyono (pensiunan BP Batam).
Ketiganya diduga memperoleh pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa perjanjian kerja sama (PKS) dengan BP Batam, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan PT BDP mencapai USD 272.497.
PT Bias Delta Pratama, yang berstatus sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2021 tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana mestinya.
Kegiatan tersebut dinilai tidak berdasar hukum karena PT BDP hanya berpedoman pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, yang mengatur pembagian hasil usaha jasa kapal tunda sebesar 20 persen, tanpa adanya perjanjian resmi terkait kegiatan pemanduan kapal.
Dengan adanya pengembalian uang negara ini, Kejati Kepri memastikan proses penyidikan tetap berjalan hingga seluruh unsur pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut tuntas sepenuhnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani