Natuna Mantap Menuju Daerah Pangan Halal, RPH Bersertifikat Halal Resmi Beroperasi

dvgdg

Rumah Potong Hewan (RPH) Natuna telah memperoleh sertifikat halal. (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kabupaten Natuna semakin mantap menuju daerah pangan halal dengan beroperasinya Rumah Potong Hewan (RPH) Halal yang telah memperoleh sertifikat halal resmi serta memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan syariat Islam.

RPH Halal ini mulai beroperasi sejak tahun 2023 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Natuna dalam menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, dan halal bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem jaminan produk halal di daerah perbatasan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Natuna, Marwan Syahputra, melalui Kabid Bidang Perindustrian, Sayafii, menyampaikan rasa syukur atas beroperasinya fasilitas tersebut.

“Kami bersyukur Natuna kini memiliki RPH Halal yang telah bersertifikat resmi. Pembangunan ini sudah dimulai sejak 2023, dan alhamdulillah kini dapat dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan daging yang aman, sehat, dan halal,” ujar Sayafii, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan RPH Halal diharapkan dapat menjadi pendorong bagi peternak lokal untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas ternak. Selain itu, proses pemotongan hewan kini bisa dilakukan langsung di Natuna dengan pengawasan yang sesuai standar halal dan higienitas.

“Dengan fasilitas halal yang memadai, peternak tidak perlu lagi memotong hewan di luar Natuna. Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar operasional RPH berjalan sesuai standar,” tambahnya.

RPH Halal Natuna saat ini dikelola oleh Usaha Berkah Bersama, sedangkan Rumah Potong Ayam (RPA) dikelola oleh UD Jaya Bersama Terang Arizki. Keduanya telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif untuk memperoleh sertifikat halal dan izin operasional.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Natuna menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah pemerintah daerah.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mewujudkan RPH dan RPA bersertifikat halal di Natuna. Ini menjadi pondasi penting menjelang pemberlakuan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Ia menegaskan, hadirnya RPH dan RPA halal akan mempermudah pelaku usaha makanan dan minuman memperoleh sertifikat halal, karena sumber bahan baku di tingkat hulu sudah terjamin kehalalannya.

“Kini persoalan di hulu sudah terjawab. Dengan RPH halal milik Usaha Berkah Bersama dan RPA milik UD Jaya Bersama Terang Arizki, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan LP3H, Natuna meneguhkan langkah sebagai daerah mandiri pangan halal, sejalan dengan visi nasional menjadikan Indonesia pusat industri halal dunia. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani