Apindo Batam Nilai Usulan Kenaikan UMK Sebesar 10 Persen Wajar, Tapi Harus Ikuti Mekanisme Resmi

ghg

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid. (Foto: Apindo)

BATAM (marwahkepri.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar 8,5–10 persen oleh serikat buruh merupakan hal yang wajar. Namun, Apindo menegaskan bahwa penetapan upah harus tetap mengikuti mekanisme dan formula resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Namanya permintaan itu sah-sah saja. Tapi penetapan upah minimum Kota Batam memiliki mekanisme perundingan di Dewan Pengupahan,” ujar Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, Selasa (14/10/2025).

Rafky menjelaskan, penentuan nilai UMK telah diatur melalui formula resmi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dua komponen utama. Dengan inflasi Batam yang relatif stabil tahun ini, ia memperkirakan kenaikan upah juga tidak akan terlalu besar.

“Semua pihak — pengusaha, pekerja, dan pemerintah — harus mengikuti formula ini. Inflasi itu ukuran naiknya biaya hidup masyarakat. Kalau inflasi rendah, berarti kenaikan biaya hidup juga rendah,” jelasnya.

Selain itu, Rafky menyoroti tingkat pengangguran di Batam dan Kepri yang masih tergolong tinggi dibandingkan daerah lain. Ia khawatir kenaikan upah yang terlalu tinggi justru berdampak negatif terhadap lapangan kerja.

“Kalau upah minimum dinaikkan terlalu tinggi, pengusaha bisa mengurangi jumlah tenaga kerja. Akibatnya, angka pengangguran bisa naik. Agar pasar tenaga kerja tetap terjaga, sebaiknya kenaikan upah dilakukan secara proporsional,” ujarnya.

Apindo Batam juga berharap pemerintah tetap berpegang pada formulasi upah minimum yang diatur dalam peraturan resmi, tanpa intervensi kebijakan yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kalau tahun lalu formula upah tidak dipakai karena ada instruksi presiden, sebaiknya tahun ini digunakan kembali. Itu sudah menjadi ketetapan hukum yang seharusnya dipatuhi,” tegas Rafky.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Batam.

“Kalau aturan hukum terlalu sering diabaikan, investor bisa kehilangan kepercayaan terhadap stabilitas kebijakan di Indonesia. Dampaknya, minat investasi bisa menurun. Karena itu, kami berharap pemerintah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani