Kadus di Bengkayang Ditangkap Usai Kasus Pemerkosaan Keponakan Terungkap lewat Unggahan Facebook

unggahan-kadus-di-bengkayang-kalimantan-barat-yang-membongkar-aksi-pemerkosaan-kepada-keponakan-1760358543446_169

Unggahan Kadus di Bengkayang, Kalimantan Barat yang membongkar aksi pemerkosaan kepada keponakan/Foto: Istimewa

Kalimantan Barat(marwahkepri.com) — Seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial FS di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa keponakannya sendiri. Ironisnya, kasus ini terungkap bukan lewat laporan awal, melainkan karena unggahan foto korban di media sosial Facebook milik pelaku.

Unggahan tanpa keterangan itu diposting FS pada 9 September 2025, dan justru memicu keretakan rumah tangganya sendiri. Sang istri yang cemburu kemudian kabur dari rumah, sebelum akhirnya terungkap fakta mengejutkan bahwa FS telah memperkosa keponakannya selama bertahun-tahun.

Terungkap dari Kecemburuan Istri Pelaku

Ayah korban, MI (37), menceritakan bahwa unggahan foto anaknya membuat istri FS curiga dan pergi meninggalkan rumah. Dari situ, MI mulai menanyakan kepada putrinya tentang apa yang sebenarnya terjadi.

“Setelah saya tanya lagi, anak saya mengaku kalau sudah diperkosa oleh FS. Bahkan pernah dijewer karena menolak,” ujar MI, Senin (13/10/2025).

Korban diketahui tinggal bersama FS sejak ibunya meninggal dunia. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas VII SMP. Kini, ia sudah berumur 17 tahun dan bersekolah di kelas XI SMA.

“Pengakuan anak saya, dia disetubuhi sejak SMP sampai SMA. Seingatnya sudah delapan kali,” ungkap MI lagi.

FS disebut kerap mengancam korban agar menuruti kemauannya, dengan dalih akan mengeluarkan korban dari sekolah bila menolak.

Dilaporkan ke Polisi dan Ditahan

Merasa tidak terima, MI melaporkan FS ke Polres Bengkayang pada 22 September 2025.
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, membenarkan laporan tersebut dan memastikan bahwa pelaku kini sudah ditahan.

“Perkara sudah ditindaklanjuti dan pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang,” ujar Anuar.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengungkap seluruh fakta kasus. Sementara itu, korban telah dijemput dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.

Polisi Janji Beri Perlindungan Maksimal

Polres Bengkayang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi korban secara maksimal.

“Kami berkomitmen mengungkap fakta sebenar-benarnya serta memberikan perlindungan kepada korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami kejadian serupa,” kata Anuar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial, yang sering digunakan untuk pencitraan, bisa pula menjadi jalan terbukanya kejahatan tersembunyi sekaligus membuka kesempatan bagi korban untuk mendapat keadilan. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani