e-BPKB Resmi Berlaku untuk Mobil Baru, Kendaraan Lama Harap Bersabar

IMG_8390

Ilustrasi BPKB elektronik. (Foto: Polri News)

JAKARTA (marwahkepri.com) — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) di Indonesia. Namun, penerapan e-BPKB ini belum berlaku untuk semua jenis kendaraan, melainkan terbatas pada kendaraan roda empat dan roda enam baru.

Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa BPKB elektronik sudah dapat diterbitkan secara nasional, tetapi penerapannya masih dilakukan bertahap.

“Ini (BPKB elektronik) hanya untuk kendaraan baru roda empat dan roda enam,” ujar Sumardji dikutip dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri dilihat Selasa (14/10/2025).

Sumardji menambahkan, kendaraan roda dua dan kendaraan bekas yang melakukan balik nama masih menggunakan BPKB cetak seperti sebelumnya.

Hal ini disebabkan oleh perbedaan biaya antara material BPKB cetak dan e-BPKB yang jauh lebih mahal.

“Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Kami masih harus menyesuaikan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya tengah mengajukan penyesuaian tarif PNBP kepada pemerintah agar penerapan e-BPKB bisa diperluas ke seluruh jenis kendaraan.

Untuk saat ini, biaya penerbitan e-BPKB masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

Berdasarkan regulasi tersebut, biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan ditetapkan sebesar:

  • Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.

“PNBP untuk e-BPKB belum ada perubahan,” kata Sumardji menegaskan.

Latar Belakang e-BPKB

Sebagai informasi, e-BPKB merupakan inovasi digital Korlantas Polri yang menyimpan seluruh data kendaraan dan identitas pemilik dalam basis data elektronik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, mengurangi pemalsuan dokumen, serta mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani