Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Keluarga Pilih Hormati Putusan dan Siapkan Perlawanan Baru

Foto: Istri dan Ayah Nadiem (Ondang/detikcom)
JAKARTA — Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), berubah haru sesaat setelah hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Di barisan depan ruang sidang, Franka Franklin, istri Nadiem, tampak menunduk sambil menahan tangis. Ia berusaha menenangkan Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, yang duduk di sebelahnya dengan wajah sendu. Setelah sidang ditutup, Franka mencium tangan sang mertua sebelum akhirnya meninggalkan ruangan dengan mata berkaca-kaca.
“Kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami menghormati apa yang telah diputuskan hakim,” ujar Franka dengan suara bergetar kepada awak media.
Meski kecewa, Franka menegaskan keluarga tidak akan berhenti berjuang melalui jalur hukum. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan publik yang terus mengalir selama proses sidang praperadilan berlangsung.
“Kami hanya akan mencari keadilan melalui koridor hukum yang berlaku. Mohon doa agar Mas Nadiem tetap kuat, meski kini kami terpisah,” tuturnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyebut hakim dalam sidang praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan substansi perkara. Menurutnya, hal ini membuat putusan masih bersifat prosedural dan belum menyentuh inti dari dugaan yang menjerat kliennya.
“Praperadilan hanya menilai bagaimana penetapan tersangka dan apakah sudah ada dua alat bukti sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” jelas Dodi.
Ia menambahkan, tim hukum sebenarnya berharap hakim bisa melakukan terobosan hukum, namun putusan tetap berpedoman pada norma yang berlaku secara kaku.
Usai putusan, Dodi memastikan tim kuasa hukum kini beralih fokus ke persidangan pokok perkara dengan menyiapkan alat bukti dan saksi pembelaan. “Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Nadiem Makarim resmi sah, dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah itu akan berlanjut di Kejaksaan Agung.
Hakim menyatakan seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum. Sementara itu, publik menanti babak berikutnya dari salah satu kasus yang paling menyita perhatian nasional tahun ini — di mana seorang mantan menteri yang dikenal sebagai reformis pendidikan kini harus menghadapi ujian hukum terbesarnya. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani