Remaja 15 Tahun Perkosa Pacar hingga Hamil, Berujung Ditangkap Polisi

ilustrasi penangkapan. (F: Ist)
BATAM (marwahkepri.com) — Seorang remaja berinisial MA (15) ditangkap polisi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam usai memperkosa pacarnya yang berusia 16 tahun hingga hamil.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar pada Jumat (10/10/2025).
“Pelaku MA diamankan di wilayah Bengkong setelah kami menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat adanya perubahan fisik pada anaknya.
“Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan USG, dan hasilnya menunjukkan korban positif hamil,” jelas Iptu Brata.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di kawasan Bengkong. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi pada April 2025 di salah satu kamar kos di kawasan Nagoya.
“Pelaku dan korban diketahui berpacaran. Pelaku menjemput korban dari rumahnya dan membawanya ke kamar kos, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan meski korban telah menolak,” kata Brata.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti pendukung untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, supaya tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan serupa,” tegas Iptu Brata. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani