Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Karimun Diungkap Polisi, Satu Pelaku Buron

IMG_8298

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menunjukkan barang bukti dalam kasus penyelundupan calon pekerja migran ilegal ke Malaysia, Selasa (7/10/2025). (Foto: timb)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor (Polres) Karimun kembali mengungkap jaringan pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun di wilayah Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, pada Selasa (30/9/2025).

Kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah ke sebuah rumah sewa di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, yang digunakan sebagai penampungan sementara para CPMI sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menuju Malaysia.

“Pelaku menampung calon pekerja migran tanpa dokumen resmi, lalu berencana memberangkatkan mereka menggunakan speedboat secara ilegal,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat CPMI beserta satu pelaku utama berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, Karimun.

DL diketahui berperan sebagai penjemput dan pengantar para CPMI ke lokasi penampungan, sekaligus mengatur keberangkatan ke titik pelabuhan tikus.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial MZ masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia diduga sebagai penyedia kapal dan pengatur jalur keberangkatan menuju Malaysia.

Empat korban CPMI yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, NTB, serta AS (21) dan YT (17) asal Belu, NTT. Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karimun untuk pemulihan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit handphone berbagai merek, satu kartu ATM BNI, dan screenshot tiket pesawat Batik Air dengan rute Lombok–Jakarta–Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu dari dua pengungkapan tindak pidana pengiriman ilegal pekerja migran yang berhasil diungkap jajaran Polres Karimun pada akhir September 2025.
Polres Karimun menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur pelabuhan tidak resmi yang kerap dijadikan tempat pemberangkatan pekerja migran ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran nonprosedural. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fadli Agus. MK-timb

Redaktur: Munawir Sani