Satreskrim Polresta Balikpapan Tangkap Dua Terduga Pembuang Bayi di Sungai Kecil Klandasan Ulu

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembuangan bayi di kawasan Sungai Kecil, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Kasus ini terungkap empat hari setelah warga menemukan jasad bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di aliran sungai tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua terduga pelaku, yakni F (23), perempuan, warga Balikpapan, dan E (20), laki-laki, karyawan swasta yang juga berdomisili di Balikpapan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik merah, satu unit iPhone 11 warna putih, serta satu unit ponsel Samsung A05 warna putih perak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua terduga pelaku menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun. Dalam hubungan tersebut, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya F diketahui mengandung janin berusia sekitar lima bulan.
Mengetahui hal itu, keduanya panik dan sepakat untuk menggugurkan kandungan. Pada 30 September 2025 sekitar pukul 19.45 WITA, keduanya membeli obat penggugur janin melalui aplikasi daring.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, F mengalami kontraksi saat sedang bekerja dan menemui E sambil mengatakan bahwa janinnya akan keluar. E kemudian menemani F ke kamar mandi. Sekitar 20 menit kemudian, F keluar dan mengatakan bahwa janinnya telah lahir dalam keadaan meninggal dunia.
Janin tersebut kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik merah yang berisi bekas puntung rokok, pembalut, serta kotak minyak rambut. E lantas membawa plastik tersebut dan membuangnya ke sungai di belakang SDN 007 Klandasan Ulu.
Usai membuang bayi malang tersebut, keduanya kembali ke tempat kerja masing-masing seolah tak terjadi apa-apa.
Beberapa hari kemudian, warga menemukan jasad bayi di sungai dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Hasil kerja cepat petugas di lapangan akhirnya mengarah pada penangkapan kedua terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menyampaikan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sosial dan keluarga, terutama kepada anak-anak muda agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum.
“Mari kita bersama-sama menjaga keluarga kita, terutama anak-anak muda, dengan memberikan perhatian dan komunikasi yang baik agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujar Ipda Sangidun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya edukasi moral, kesehatan reproduksi, serta komunikasi yang terbuka dalam keluarga untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari. MK-Salahudin
Redaktur: Munawir Sani