Direktur Hotel Da Vienna Gelapkan Pajak Hotel Rp 3,7 Miliar, Dipakai untuk Kepentingan Sendiri

IMG_8278

Direktur PT Daviena Alam Semesta berinisial AO dibawa menuju Rutan Batam usai penetapan tersangka dalam kasus penggelapan pajak, Senin (6/10/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Direktur PT Daviena Alam Semesta berinisial AO sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada Hotel Da Vienna Boutique Batam.

AO diduga menggelapkan setoran pajak hotel sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,78 miliar.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10/2025).

Wayan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AO secara berulang menarik uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Padahal dana tersebut merupakan pajak jasa hotel yang wajib disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.

“Akibat perbuatan pelaku, kemampuan keuangan Hotel Da Vienna Boutique menjadi tidak stabil. Pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke kas daerah karena digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sejak 2020 hingga 2024, hotel tersebut tidak pernah menyetorkan PBJT kepada pemerintah daerah. Bahkan, meski Pemko Batam telah melakukan penagihan secara persuasif hingga represif, AO tetap tidak menindaklanjuti kewajiban tersebut.

Penyidik menemukan bahwa AO sempat menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia pada periode September hingga Desember 2024. Langkah itu diduga dilakukan untuk melepaskan tanggung jawab atas pajak yang belum disetorkan.

“Pada sekitar bulan September hingga Desember 2024, saudara AO mengalihkan (menjual) hotel tersebut dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas pajak,” jelas Wayan.

Dari hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp 3,78 miliar, ditambah denda Rp 1,21 miliar.

Penyidik juga telah menggeledah ruko di Komplek Mega Tekno City, Nongsa, pada Rabu (3/9/2025) dan menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, AO ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Wayan.

Kejari Batam menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pajak hotel tersebut.

“Sementara ini tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Wayan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.

“Kami akan menindak apabila terdapat pihak yang mencoba mencegah atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani