Dualisme Usai, Saibansah Resmi Nahkodai PWI Kepri, Pusat Instruksikan Rangkul Kubu Andi Gino

PWI Pusat secara resmi menetapkan Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri yang sah untuk sisa masa jabatan 2023–2028. (F: dok. PWI)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya menuntaskan persoalan dualisme kepengurusan PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan mengeluarkan keputusan final.
Melalui Surat Keputusan Nomor 131-PGS/PWI-P/LXXIX/IX/2025, PWI Pusat secara resmi menetapkan Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri yang sah untuk sisa masa jabatan 2023–2028. Dalam keputusan yang sama, kepengurusan versi Andi Gino dilebur ke dalam satu struktur organisasi bersama.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Kongres Persatuan PWI di Cikarang pada 29–30 Agustus 2025, yang memberikan mandat penuh kepada pengurus pusat untuk menuntaskan konflik dualisme di sejumlah daerah, termasuk di Kepri.
Sebelumnya, dualisme di tubuh PWI Kepri muncul akibat dua hasil konferensi provinsi yang berbeda: satu memilih Andi Gino, sedangkan satu lagi melalui Konferprov Luar Biasa mengukuhkan Saibansah Dardani. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian organisasi di tingkat daerah.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Kabid Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, dan Sekjen Zulmansyah Sekedang, ditegaskan bahwa dualisme di Kepri resmi berakhir.
Seluruh pengurus hasil konferensi versi Andi Gino kini dilebur ke dalam kepengurusan di bawah pimpinan Saibansah. Mereka tetap diberi kesempatan bergabung dan berkontribusi, dengan posisi yang akan ditentukan melalui musyawarah bersama PWI Pusat.
Keputusan ini juga mengatur penyeragaman seluruh aset dan administrasi organisasi, termasuk inventaris, dokumen, data keanggotaan, serta program kerja. Semua pihak diwajibkan menyerahkan seluruhnya kepada pengurus gabungan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak SK diterbitkan.
PWI Pusat menegaskan bahwa segala pernyataan atau keputusan yang berasal dari struktur di luar kepengurusan resmi kini tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.
“Dualisme hanya akan memperlemah PWI di daerah. Karena itu, keputusan ini bersifat final dan mengikat, tidak bisa ditawar-tawar. Semua pengurus dan anggota di Kepri harus menjadikannya sebagai momentum untuk bersatu,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Senin (6/10).
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Dualisme PWI se-Indonesia, Mirza Zulhadi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan nasional pasca Kongres Cikarang. “Ini bukan soal menang atau kalah, melainkan bagaimana kita menjaga PWI sebagai rumah bersama wartawan. Dengan bersatu, marwah organisasi akan kembali terangkat,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, konflik berkepanjangan di tubuh PWI Kepri resmi berakhir. Saibansah Dardani kini memegang mandat penuh untuk memimpin organisasi wartawan tertua di Provinsi Kepulauan Riau hingga tahun 2028.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menambahkan bahwa agenda konsolidasi internal harus segera dilaksanakan agar PWI Kepri dapat kembali fokus memperkuat profesionalisme wartawan dan meningkatkan kontribusi sosial di tengah masyarakat.