Pelat Nomor Disamarkan Tak Lagi Ampuh, Tilang Elektronik Kini Diperkuat Teknologi Pengenalan Wajah

Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: auksi)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Upaya pengendara menutupi atau memalsukan pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) kini tak lagi efektif.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan sistem ETLE telah diperkuat dengan teknologi pengenalan wajah (Face Recognition/FR) yang terhubung langsung dengan data kependudukan Dukcapil.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menjelaskan, pengembangan teknologi ETLE dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Saat ini, sebanyak 1.680 titik kamera ETLE telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dan jumlahnya akan terus ditambah.
“ETLE tetap akan kita sempurnakan, salah satunya yang terkait pelat karena sekarang banyak pelat yang aneh-aneh. Kalau pun pelat nomor disembunyikan atau dimodifikasi, kita gunakan Face Recognition (FR). Mukanya yang tertangkap, langsung masuk ke data Dukcapil lewat KTP, jadi ketahuan siapa orangnya,” ujar Faizal, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/10/2025).
Menurut Faizal, penguatan teknologi ETLE tidak hanya untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membantu aparat kepolisian mengungkap tindak kriminal. Beberapa kamera bahkan telah dilengkapi Radio Frequency Identification (RFID) dan diintegrasikan dengan sistem imigrasi serta data kependudukan nasional.
“ETLE itu bukan semata-mata untuk menangkap pelanggar lalu lintas, tetapi juga membantu bila terjadi tindak kriminal. Sekarang sudah kita gunakan teknologi FR di perbatasan, dan datanya terintegrasi dengan imigrasi hingga Dukcapil,” jelasnya.
Dengan integrasi tersebut, polisi dapat tetap mengidentifikasi pengendara meskipun pelat nomor kendaraan ditutup atau palsu. Sistem akan secara otomatis merekam wajah dan mencocokkannya dengan data di basis KTP nasional.
“Jadi walau pelat nomornya tidak muncul, wajahnya tetap bisa diambil. Begitu wajahnya muncul, langsung tersambung ke data kependudukan,” tegas Faizal.
Faizal berharap penerapan teknologi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mencoba mengelabui aturan lalu lintas. Menurutnya, kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga demi keamanan bersama dan ketertiban di jalan raya.
“Kepatuhan itu penting, bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi juga agar keamanan dan keselamatan berlalu lintas bisa terjaga. Dengan sistem ini, kendaraan yang digunakan untuk tindak kriminal pun tetap bisa terlacak,” tutupnya. MK-mun/kom
Redaktur: Munawir Sani