Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Sagulung Dibekuk Polisi

ott

Ilustrasi (F: okezone.com)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pemuda berinisial AS (22) ditangkap polisi di kawasan Sagulung, karena diduga mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

“Pelaku AS diamankan pada Senin (29/9/2025) di kawasan Sagulung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mewakili Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Jumat (3/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Kejadian itu diketahui terjadi pada Minggu (28/9/2025) di rumah korban.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung,” jelas Anwar.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Tidak lama berselang, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sagulung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah berpacaran dengan korban. Polisi juga mengungkapkan bahwa aksi pencabulan dilakukan pelaku sebanyak dua kali saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani