Kakanwil Ditjenpas Kepri Angkat Bicara Soal Dugaan SPPD Fiktif Kabapas Tanjungpinang

Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar menutup pelatihan pengamanan dasar CPNS yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang pada Senin (30/6/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait pemberitaan yang beredar luas mengenai dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Tanjungpinang, Jefri Purnama.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Aris menyampaikan apresiasi atas informasi yang disorot publik dan media.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasinya. Kanwil Ditjenpas Kepri berkomitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” tulis Aris, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) untuk membentuk tim dan melakukan audit terkait SPPD Kabapas Tanjungpinang. Selain itu, langkah penguatan sistem dan prosedur akan dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Bila memang terbukti, kami akan menyerahkan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah konkret Kanwil Ditjenpas Kepri dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara di lingkungan Balai Pemasyarakatan Tanjungpinang. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani