Hidup dari Dark Web, Pemilik Akun Bjorka Berakhir di Bui

68df3cd4ea931

Pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, WFT (22), saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA(marwahkepri.com) — Pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa, WFT (22), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penjualan data pribadi di dark web dan berusaha memeras salah satu bank swasta di Indonesia.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, mengungkapkan WFT tidak menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lantaran tidak senang sekolah dan tidak memiliki biaya. Ia merupakan anak tunggal yang yatim piatu.

“Memang dia tidak suka sekolah, jadi tidak melanjutkan. Dan karena yatim piatu, tidak ada biaya. Dia lebih senang mencari uang,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Belajar dari Komunitas Online

Sehari-hari, WFT menghabiskan waktunya di depan laptop. Sejak 2020, ia aktif berselancar di dark web setelah belajar secara otodidak dari forum, komunitas hacker, hingga media sosial. Dalam jaringan situs tersembunyi itu, ia menjual data dari sejumlah perusahaan kesehatan, swasta, hingga rumah sakit.

Aksi WFT semakin berani ketika ia berusaha memeras sebuah bank swasta dengan klaim telah membobol 4,9 juta data nasabah. Pada 5 Februari 2025, akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi bank milik nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut.

“Akun itu juga memposting di salah satu web bahwa terlapor menjual data nasabah,” ujar Herman.

Penangkapan di Minahasa

Kasus ini dilaporkan oleh perwakilan bank pada Kamis (17/4/2025) dengan nomor laporan polisi LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah enam bulan penyelidikan, polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).

Polisi menjerat WFT dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani