Dugaan SPPD Fiktif Kabapas Tanjungpinang, Kakanwil Dirjenpas Kepri Bungkam

IMG_8206

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau Aris Munandar, memilih bungkam terkait dugaan penyelewengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Tanjungpinang, Jefri Purnama.

Upaya konfirmasi yang dilakukan marwahkepri.com melalui pesan WhatsApp kepada Aris Munandar tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Publik pun menanti transparansi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepri atas isu yang berkembang.

Diketahui, SPPD bernomor WP.32.PAS.8-UM.03.07-1963 tertanggal 11–13 September 2025, ditandatangani Jefri Purnama. Surat perjalanan dinas tersebut memerintahkan dirinya sendiri, yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi.

Dugaan penyimpangan ini disebut terjadi dua kali: pertama, Kabapas mengetahui adanya kesalahan administratif namun tetap melaksanakan; kedua, adanya indikasi niat melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas.

Saat dikonfirmasi, Jefri Purnama mengakui adanya kesalahan administrasi, namun menolak menyebut SPPD tersebut fiktif.

“Kalau mal administrasi, iya. Tapi kalau fiktif, saya tidak bilang begitu,” ujarnya singkat, Senin (1/10/2025).

Menyikapi persoalan ini, publik mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak kejaksaan, untuk mengusut tuntas dugaan SPPD fiktif tersebut demi tegaknya supremasi hukum yang terang benderang. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani