Menteri HAM: Kasus Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Komnas HAM Tetap Lanjutkan Investigasi

68ca1f25dd1f8

Menteri HAM Natalius Pigai saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/10/2025) (f: kompas)

JAKARTA(marwahkepri.com) — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, unsur kesengajaan dan perencanaan harus terpenuhi agar suatu kasus bisa disebut pelanggaran HAM.

“Misalnya satu sekolah, masaknya salah karena kurang terampil, atau makanannya basi. Itu tidak bisa langsung disebut pelanggaran HAM. Bisa saja karena human error,” kata Pigai, dikutip Rabu (1/10/2025).

Pigai menilai keracunan MBG lebih tepat dilihat sebagai kesalahan administrasi dan manajemen, bukan pelanggaran HAM. “Dalam konteks HAM, yang diminta adalah perbaikan, bukan pemidanaan,” ujarnya.

Bentuk Pelanggaran HAM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM terbagi menjadi dua kategori:

  • Ringan, misalnya penganiayaan, pencemaran nama baik, pembatasan ibadah, hingga pencemaran lingkungan.

  • Berat, misalnya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan massal, perbudakan, pemindahan paksa, hingga penyiksaan.

Komnas HAM Lanjutkan Pengusutan

Meski Pigai menyebut kasus keracunan MBG bukan pelanggaran HAM, Komnas HAM tetap melanjutkan investigasi. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan pihaknya tengah mengumpulkan data lapangan terkait berbagai insiden keracunan.

“Dalam 1–2 hari ini kami akan sampaikan kasus-kasusnya, potensi pelanggaran HAM di mana, dan rekomendasi kepada pemerintah seperti apa,” ujar Anis, Senin (29/9/2025).

Komnas HAM juga berencana berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan kementerian terkait setelah proses investigasi selesai. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani