Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Penipuan Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp 171 Juta

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M., dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025). (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penipuan bermodus proyek fiktif. Seorang residivis berinisial ADF (40), warga Balikpapan, ditangkap setelah memperdaya korban dengan mengaku sebagai pejabat PT Waskita Karya dan meraup uang hingga Rp 171,4 juta.
Kasus ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, S.I.K., M.S.M., dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10/2025).
“Modusnya, pelaku mengaku sebagai Kepala Divisi Regional Infrastruktur 2 Balikpapan dan IKN di PT Waskita Karya. Ia menawarkan proyek kepada korban dan menunjukkan surat perintah kerja (SPK) fiktif agar korban percaya,” jelas AKP Zeska.
Korban berinisial N akhirnya mentransfer uang secara bertahap sebanyak sembilan kali, dengan total kerugian mencapai Rp 171.400.000. Namun setelah dicek, tersangka ternyata bukan karyawan PT Waskita Karya dan seluruh dokumen yang ditunjukkan adalah palsu.
Polisi menyita barang bukti berupa rekening koran, dokumen penunjukan proyek fiktif, serta SPK palsu. Hasil penyelidikan juga mengungkap, tersangka merupakan residivis dengan empat kali vonis kasus penipuan dan pemerasan sebelumnya.
“Ini bukan pertama kali. Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa, kali ini kembali mengulangi dengan modus berbeda,” tambah AKP Zeska.
Pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
AKP Zeska mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji proyek instan dari pihak yang mengaku pejabat atau perantara.
“Jangan langsung percaya, lakukan pengecekan resmi, baik melalui LPSE maupun sumber digital lainnya. Apalagi sekarang putusan pengadilan bisa diakses online sehingga rekam jejak pelaku dapat ditelusuri,” tegasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penipuan yang merugikan masyarakat. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani