Lagi, Penyelundupan Ratusan iPhone dari Batam Gagal

797 unit iPhone yang akan diselundupkan dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 797 unit iPhone berbagai tipe yang akan dikirim dari Batam menuju Kalimantan Barat (Kalbar). Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
“Pada Sabtu (27/9/2025), petugas Bea Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur menggagalkan penyelundupan 797 iPhone berbagai jenis dari Batam tujuan Kalimantan Barat,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini terbongkar saat petugas melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Punggur. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi yang akan menyeberang ke Tanjung Uban menggunakan kapal KMP Barau.
“Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut dibawa seorang pria berinisial RS (36) asal Tanjungpinang,” ujar Zaky.
Hasil pemeriksaan mendapati dua koper dan empat tas berisi ratusan iPhone dalam kondisi bekas. Total ada 797 unit iPhone tipe 11, 12, dan 13 yang berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, RS mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AR untuk mengantarkan barang tersebut ke Kalimantan Barat melalui Tanjung Uban, Bintan, dengan imbalan Rp 24 juta.
“RS hanya bertugas membawa barang tersebut menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR,” jelas Zaky.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam. Kasus ini kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penindakan ini melanggar ketentuan Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tegas Zaky.
Bea Cukai Batam menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan untuk mencegah praktik penyelundupan barang impor ilegal yang merugikan negara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani