Polisi Tangkap Pemuda di Anambas Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

IMG_8221

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pemuda berinisial RA (23) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MS (14). (Foto: Polres Anambas)

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pemuda berinisial RA (23) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MS (14). Kasus ini terungkap setelah korban dan orang tuanya melapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan bahwa pelaku kerap melakukan video call dengan korban dan meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya.

“Pada 30 Agustus 2025, korban diduga datang ke rumah pelaku, karena saat itu pelaku mengaku sedang tidak enak badan. Di sana terjadi perbuatan asusila pertama. Kejadian kedua berlangsung pada 21 September 2025 di sebuah warung di Tarempa,” ujar IPTU Alfajri, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban menemukan rekaman percakapan video call antara korban dan pelaku. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu korban, SY yang langsung melapor ke Polres Anambas pada 23 September 2025.

Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

“RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 September 2025. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Alfajri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Anambas menegaskan komitmennya melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan pelecehan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani