Polda Kepri Musnahkan 9,4 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Hasil Tangkapan

IMG_8220

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H turut memusnahkan sabu hasil tangkapan. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga September 2025 bertempat di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025), sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan pemusnahan ini dilakukan secara transparan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan instansi terkait dari BNNP Kepri, Kejari Batam, Bea Cukai, Balai POM, hingga organisasi anti-narkoba GRANAT.

Dalam laporannya, Kombes Pol Anggoro mengungkapkan barang bukti berasal dari 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka berhasil diamankan (23 laki-laki, 5 perempuan).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu kristal/padat: 9.482,09 gram (9.110,93 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian & Labfor)
  • Serbuk ekstasi: 553,68 gram (530,18 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian & Labfor)
  • Ekstasi: 1.299 butir (1.246 butir dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian & Labfor)

“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang berhasil dicegah peredarannya ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa dari bahaya narkotika,” tegas Anggoro.

Kasus yang diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran skala kecil hingga jaringan besar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di kos maupun perumahan di Batam.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kabidhumas Kombes Pol Zahwani menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder dan partisipasi aktif masyarakat.

“Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba. Komitmen ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus digelorakan demi keberhasilan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di Kepri,” ujarnya.

Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan ikut serta dalam pemberantasan narkoba demi masa depan Kepri yang bersih dari narkotika. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani