Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PNBP di Pelabuhan Batam

Kejati Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PNBP di Pelabuhan Batam. (Foto: Kejati Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan BP Batam. Penetapan ini dilakukan sehari setelah penggeledahan kantor PT Bias Delta Pratama (BDP) di Batu Ampar, Batam.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan kedua tersangka adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial (2012–2016), dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Mukharom, Selasa (30/9/2025).
Mukharom mengungkapkan PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 tetap menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal meski tanpa dasar hukum berupa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Kondisi itu membuat negara tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa kepelabuhanan.
“BPKP Provinsi Kepri mencatat, kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar,” tegasnya.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam pada 2015–2021. Sebelumnya, sejumlah pihak telah divonis bersalah, di antaranya:
-
Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gemma Samudera Sarana
-
Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra sekaligus Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa
-
Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam
-
Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam
Sejauh ini, penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli. Berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.
Sebelumnya, penggeledahan di kantor PT BDP menghasilkan tiga kontainer dokumen periode 2015–2021 yang kini menjadi barang bukti.
“Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Mukharom. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani