Ditangkap di Perairan Batam, 48 Dus Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan ke Riau

Tim Patroli KP Anis Madu-3009 Baharkam Polri menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal di Perairan Setokok, Batam, Kamis (25/9/2025). (Foto: Polri)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Patroli KP Anis Madu-3009 Baharkam Polri menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal di Perairan Setokok, Batam, Kamis (25/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dua pelaku bersama barang bukti puluhan kardus rokok ilegal diamankan.
Komandan Kapal KP Anis Madu-3009, Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan patroli rutin sejak Rabu malam (24/9/2025) pukul 20.00 WIB.
“Kamis dini hari tim patroli mendapati sebuah kapal pompong berwarna abu-abu yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui dinakhodai S (41), warga Karimun, bersama seorang ABK A (40), warga Batam,” ungkap Jerry, Jumat (26/9/2025).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 48 dus rokok ilegal berbagai merek yang disembunyikan di bawah jaring ikan. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke atas kapal KP Anis Madu-3009 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan digelar bersama Ditpolair Polda Kepri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Kedua pelaku dijerat UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 54 dan Pasal 29, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasubdit Patrolair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, menegaskan patroli laut akan terus ditingkatkan guna menekan kejahatan di perairan Indonesia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya-upaya ilegal di perairan. Tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan merupakan komitmen Polairud dalam menjaga kedaulatan laut dan melindungi perekonomian negara. Sinergi dengan masyarakat sangat penting, dan laporan warga terbukti efektif menekan kejahatan di laut,” tegasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani