Oknum Guru Ngaji di Sagulung jadi Tersangka Pencabulan, Rumahnya Dirusak Warga

IMG_8170

Warga merusak rumah milik guru ngaji berinisial AM (56) di Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Jumat (26/9/2025). (Foto: TikTok)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang guru ngaji berinisial AM (56) di Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini memicu kemarahan warga hingga berujung pada perusakan rumah pelaku, Jumat (26/9/2025) malam.

Aksi perusakan rumah tersebut sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video terlihat sejumlah warga merusak pintu dan kaca rumah AM, sementara seorang perempuan berusaha menghalangi aksi massa.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, membenarkan peristiwa itu.

“Benar, kejadian tadi malam. Saat ini oknum guru ngaji tersebut telah diamankan di polsek,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menambahkan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, AM ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada tiga orang anak perempuan yang menjadi korban pencabulan. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, lalu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, perbuatan cabul dilakukan saat para korban mengikuti kegiatan mengaji.

“Sebelum mulai, korban diminta berbaring, kemudian dicabuli dengan cara menyentuh bagian vital,” ungkap Aris.

Ia menegaskan, saat perusakan rumah terjadi, AM sudah diamankan terlebih dahulu oleh Bhabinkamtibmas bersama warga.

“Polisi langsung turun ke lokasi untuk mencegah agar kejadian tidak meluas. Untuk kasus pengrusakan sendiri belum ada laporan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri,” tegasnya.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara para korban mendapat pendampingan keluarga. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani