Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus Pengedar Sabu di Klandasan Ilir

Polisi berhasil amankan tersangka dan barang bukti.
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RA alias NY (29), warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (26/9/2025) dini hari.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di pinggir Jalan Mayjend Sutoyo, RT 44, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, berawal dari laporan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan barang bukti antara lain 6 paket sabu seberat bruto 6,08 gram, 1 unit timbangan digital, 16 plastik klip bening kosong, 1 sendok takar dari sedotan plastik, 1 unit ponsel Vivo Y35 warna hitam, serta perlengkapan lainnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W dengan sistem setor setelah laku dijual seharga Rp1 juta per gram,” ungkap AKP Safarudin.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sisa sabu lain di sebuah kamar hotel di Balikpapan. Dari lokasi tersebut, diamankan lagi 5 paket sabu berikut timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.
Tersangka RA, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Mari bersama menanggulangi bahaya narkoba dengan berani melapor ke polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani