Polsek Bengkong Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap

IMG_8153

Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap HS (32) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa warga Bengkong Permai, Kota Batam. Kasus ini dilaporkan korban berinisial ZHS (61) pada Senin (22/9/2025) pagi.

Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih hitam di garasi samping rumahnya pada Minggu (21/9/2025) malam. Motor tersebut sudah dikunci ganda menggunakan rantai besi. Namun, saat hendak keluar rumah usai salat subuh, korban mendapati motornya sudah raib. Rantai pengaman ditemukan dalam kondisi rusak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HS (32) di kawasan Lubuk Baja. Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor pada Kamis (26/9/2025).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., mewakili Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menyampaikan apresiasi atas kerja tim.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan melakukan penindakan tegas terhadap tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan pengamanan ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. HS kini ditahan di Polsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Bengkong juga menegaskan akan meningkatkan patroli serta kegiatan preventif untuk menekan angka kejahatan. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani