Polda Kepri Klarifikasi Terkait Laporan terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Barelang

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. (Foto: hum)
BATAM (marwahkepri.com) – Menyikapi pemberitaan di salah satu media online terkait laporan terhadap penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa perkara dengan tersangka GS saat ini tengah bergulir dalam proses persidangan di pengadilan.
Sementara itu, Bid Propam Polda Kepri juga telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka GS terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. “Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal, dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum. Baik perkara yang saat ini disidangkan di pengadilan maupun laporan pengaduan yang ditangani Bidpropam, semuanya berjalan sesuai mekanisme. Polda Kepri menjamin setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tutup Kabidhumas. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani