Mantan Wali Kota Tanjungpinang Diperiksa Kejaksaan 13 Jam, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah

jj

Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. (Foto: dok)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah di Kilometer 7, Kota Tanjungpinang.

“Benar, pemeriksaan dilakukan kemarin, Rabu (24/9/2025), terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah,” kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati, Kamis (25/9/2025).

Rahma diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan selama kurang lebih 13 jam. Dengan pemeriksaan ini, jumlah saksi yang telah diperiksa Kejari Tanjungpinang mencapai 26 orang, terdiri dari pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga saksi ahli.

Sebelumnya, Senopati menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.

“Penyidikan sudah hampir rampung, kami saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Pasar Puan Ramah dibangun pada tahun 2022 dengan anggaran tanggap darurat APBD Kota Tanjungpinang sebesar Rp 3 miliar. Pasar tersebut direncanakan menjadi lokasi sementara pedagang Pasar Baru Tanjungpinang selama revitalisasi berlangsung. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani