Kejari Bintan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP, Sudah Masuk DPO

Para tersangka korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025). (Foto: Kejari Bintan)
BINTAN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban.
Tersangka baru tersebut adalah Andi Sulistio Susanto, seorang agen swasta. Saat ini, Andi resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, menyebutkan Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2025. Namun, meski telah dipanggil tiga kali secara patut, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Panggilan pertama dilakukan pada 20 Agustus, panggilan kedua 25 Agustus, dan panggilan ketiga 29 Agustus 2025. Namun, tersangka tidak mengindahkan panggilan tanpa alasan jelas,” ujar Roi, Rabu (24/9/2025).
Karena mangkir dari pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Andi Sulistio Susanto sebagai DPO.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, Kejari Bintan telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan dan satu pihak swasta.
Keempat tersangka itu yakni:
-
IS (Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023)
-
M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021–Mei 2023)
-
SN (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021–2024)
-
RP (Direktur PT PAB, pihak swasta).
“Keempatnya sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, lalu ditetapkan tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang cukup. Mereka telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” jelas Roi.
Dalam penyidikan, tim Kejari Bintan telah memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen terkait perkara ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani