Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Proses Lebih Murah
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: Shutterstock)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan baru dikenakan BBNKB, sementara kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pungutan tersebut.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian tertulis dalam penjelasan UU.
Meski BBNKB Rp 0, pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar biaya lain sesuai ketentuan PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Berikut rinciannya:
- PKB dan Opsen: sesuai STNK, ditambah denda jika ada tunggakan.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 (motor), Rp 143.000 (mobil non-angkutan umum).
- STNK baru: Rp 100.000 (motor), Rp 200.000 (mobil).
- TNKB/pelat nomor: Rp 60.000 (motor), Rp 100.000 (mobil).
- BPKB baru: Rp 225.000 (motor), Rp 375.000 (mobil).
- Mutasi (jika beda daerah): Rp 150.000 (motor), Rp 250.000 (mobil).
Dengan kebijakan ini, pembeli kendaraan bekas akan lebih ringan dalam proses administrasi, sekaligus semakin aman dari sisi hukum dan kepemilikan. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
