BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Natuna Gaungkan Program SERTAKAN

BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna kembali menggelar sosialisasi program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di Hotel Natuna, Ranai Kota, Kamis (25/9/2025). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Di tengah pesatnya pembangunan dan aktivitas ekonomi di Natuna, perlindungan pekerja menjadi perhatian utama.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna kembali menggelar sosialisasi program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di Hotel Natuna, Ranai Kota, Kamis (25/9/2025).
Acara diikuti pemilik perusahaan serta perwakilan pekerja. Sosialisasi berlangsung hangat karena program ini tidak hanya membahas iuran, tetapi juga kepedulian sosial dan jaminan masa depan pekerja.
Kepala Disnakertrans Natuna, Indra Joni, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program tersebut.
“Kami selaku perpanjangan tangan pemerintah daerah sangat mendukung program ini agar berjalan lancar dan baik. Jika ada informasi yang belum jelas, silakan bertanya kepada kami atau BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Indra menambahkan, pengawasan terhadap hak-hak pekerja menjadi bagian penting agar perusahaan lebih aktif memberikan perlindungan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jonna, menyebut program SERTAKAN lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli pada perlindungan pekerja. Buruh, nelayan, guru honorer, pedagang, hingga pekerja informal harus terlindungi jaminan sosial,” jelasnya.
Hendra menegaskan, SERTAKAN selaras dengan Gerakan Bersama Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (BERAS KETAN) yang tertuang dalam SE Gubernur Kepri, serta mendukung Inpres Nomor 2/2022 dan Inpres No. 4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dengan iuran relatif kecil, peserta dapat menikmati manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
“Bagaimanapun hak-hak pekerja wajib ditunaikan. Kami tidak segan menegur perusahaan yang belum patuh,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Transmigrasi dan Hubungan Industrial Disnaker Natuna, Kartono, menekankan pentingnya perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
“Perusahaan wajib membuat perjanjian kerja agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pekerja wajib diperintah, bukan memerintah,” katanya lugas.
Kartono juga menegaskan, THR adalah hak karyawan yang wajib diberikan setara satu bulan gaji sesuai aturan.
Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan seputar pelaksanaan program.
Dengan hadirnya SERTAKAN, diharapkan pekerja Natuna – mulai dari nelayan hingga pedagang kecil – tak lagi merasa sendiri ketika menghadapi risiko pekerjaan. Sebab, kesejahteraan bukan hanya soal kerja keras, melainkan juga soal perlindungan dan penghargaan. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani