Anggota Satnarkoba Polres Kaur, Dipecat Tidak Hormat Usai Perkosa Tahanan

tersangka-saat-hendak-dibawa-ke-rutan-malabero-bengkulu-1758637652195_169

Foto: Tersangka saat hendak dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu (f: detik.com)

BENGKULU(marwahkepri.com) – Kasus serius kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Korban diketahui merupakan tahanan kasus narkoba.

Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor kepada salah satu petugas piket di Polres Kaur. Dugaan pemerkosaan itu sendiri terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika tersangka BNP meminjam korban dari ruang tahanan dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan terkait kasusnya. Namun, alih-alih pemeriksaan, korban justru menjadi korban kekerasan seksual.

Korban mengaku dalam kondisi tidak berdaya saat kejadian dan bahkan diancam oleh pelaku agar tidak melaporkan perbuatan bejat tersebut. Korban juga mendapat ancaman bahwa hukumannya akan diperberat apabila membocorkan peristiwa itu.

Meski sempat tertekan, korban akhirnya berani melapor. Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu. Hasil Visum et Repertum mengungkapkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban, yang semakin menguatkan dugaan terjadinya pemerkosaan.

Pelaku Dipecat Tidak Hormat dan Terancam 12 Tahun Penjara

Dengan bukti tersebut, penyidik menetapkan BNP sebagai tersangka. Ia pun langsung diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota Polri.

Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P21). Ia menegaskan tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Rusydi, Selasa (23/9/2025).

Rusydi menambahkan, sebelumnya tersangka juga sudah menjalani penahanan saat proses penyidikan di kepolisian. Dalam waktu dekat, kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

“Tersangka BNP dikenakan Pasal 285 KUHP dan disanding dengan Pasal 6 huruf c UU PPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Nanti di fakta persidangan akan kita uji,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga menyangkut marwah institusi kepolisian yang tengah berupaya membangun kembali kepercayaan publik. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani