5 WN Myanmar Tersangka Penyelundupan 700 Kg Sabu di Karimun Dilimpahkan ke Kejaksaan

5 WN Myanmar tersangka penyelundupan 700 Kg sabu dilimpahkan ke Kejaksaan Karimun, Kamis (18/9/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Berkas perkara kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Karimun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Kasus ini sebelumnya diungkap melalui operasi gabungan TNI AL dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Mei 2025 lalu.
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik BNN RI merampungkan berkas penyelidikan.
“Hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari BNN RI,” ujar Herlambang, Kamis (18/9/2025).
BNN menyerahkan lima orang tersangka warga negara Myanmar, yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew (nakhoda kapal), Aung Kyaw Oo dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Barang bukti yang dilimpahkan berupa 35 karung berisi 699 bungkus sabu dengan berat total 704,8 kg. Barang bukti ini sebelumnya dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam, dengan penyisihan 707 gram untuk pembuktian di persidangan.
Selain itu, diserahkan pula barang bukti lain seperti handphone, kartu identitas, paspor, hingga dokumen kapal.
Terkait temuan 1,2 ton kokain dalam pengungkapan yang sama, Herlambang menyebut penanganannya dilimpahkan BNN ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena hasil laboratorium menyatakan barang tersebut adalah ketamin.
Khusus nakhoda kapal Soe Win alias Baoporn Kingkaew, selain dijerat Undang-Undang Narkotika, juga dijerat Undang-Undang Pelayaran.
Para tersangka kini ditahan 20 hari di Rutan sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Herlambang.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Patroli F1QR TNI AL bersama BNN mengamankan kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Karimun. Dari kapal tersebut ditemukan 704 kg sabu dan 1,2 ton kokain, serta lima awak kapal asal Myanmar yang kini berstatus tersangka. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani