Pria Paruh Baya di Batu Aji Diduga Cabuli Teman Sepermainan Anaknya

SL (41), warga Kecamatan Batu Aji ditangkap polisi karena diduga mencabuli teman bermain anaknya yang masih berusia 4 tahun. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial SL (41), warga Kecamatan Batu Aji ditangkap polisi karena diduga mencabuli teman bermain anaknya yang masih berusia 4 tahun.
“Pelaku SL telah diamankan pada Selasa (16/9/2025) saat tengah bekerja oleh Unit Reskrim Polsek,” kata Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perilaku anaknya. Saat ditanya, korban yang ketakutan akhirnya mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari SL, yang merupakan ayah teman sepermainannya.
Ibu korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat, yang menyarankan agar segera melapor ke polisi. Laporan resmi dibuat pada Agustus lalu dan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batu Aji.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku kemudian diamankan di tempat kerjanya,” jelas Bimo.
Dalam pemeriksaan, SL mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali, saat korban bermain di sekitar rumahnya.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Bimo. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani