Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga Bikin Warga Rugi Ratusan Juta Rupiah

Suasana konferensi pers kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga yahg digelar di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga.
Konferensi pers digelar di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025), dipimpin Kasubdit 2 Ditreskrimsus Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., bersama Kanit Eksus Iptu Yudi Satriawan, S.H., serta Ps. Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 19 Maret 2025. Aksi pemalsuan berlangsung sejak Oktober 2021 hingga 2025, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Tersangka berinisial S (34) dijerat Pasal 78 jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, 1 unit handphone Samsung (rusak), 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8, 1 unit komputer Lenovo ThinkCentre, 1 unit printer Samsung ProXpress, dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi Rp 1 juta–Rp 500 juta dan bundel rekening koran dari sejumlah saksi.
Kerugian akibat praktik ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kompol Indar Wahyu menegaskan pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polda Kepri memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.
“Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai nasabah. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa keaslian dokumen dan tidak mudah percaya dengan penawaran mencurigakan,” ujarnya.
Selain kasus ini, tersangka S juga tengah diproses Polres Lingga dalam perkara penipuan dan penggelapan. Dengan modus mengaku sebagai agen bank, tersangka membujuk korban untuk mengikuti program asuransi fiktif.
Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani