Pria di Maluku Tenggara Jerat 65 Wanita Lewat Facebook, 8 Diperkosa

64412906-8952-4d5c-92af-70dd459b0d93_169

Ilustrasi. (f: net)

Maluku Tenggara (marwahkepri.com) – Kasus pelecehan dan pemerasan seksual dengan korban puluhan wanita kembali menggemparkan masyarakat Maluku. Seorang pria berinisial KT, warga Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mengancam menyebarkan foto bugil korbannya. Lebih parah lagi, dari 65 korban yang berhasil ia jerat melalui media sosial, delapan di antaranya diperkosa pelaku.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke Mapolres Maluku Tenggara pada Rabu, 3 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KT di rumahnya pada Senin, 15 September 2025.

“Modus pelaku yakni mengancam korban dengan menyebar foto syur di Facebook. Sebanyak 65 orang menjadi korban, dan delapan di antaranya telah disetubuhi pelaku,” ungkap Rian dalam keterangan persnya, Rabu (17/9/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KT menggunakan lebih dari satu akun palsu Facebook untuk menjerat para korban. Dengan berpura-pura menjalin pertemanan, ia merayu korban hingga bersedia mengirimkan foto bugil. Foto-foto tersebut lalu dijadikan senjata untuk memeras korban.

“Melalui akun palsu itu, pelaku merayu para korban untuk mengirimkan foto bugil. Foto ini kemudian dipakai untuk mengancam korban agar mau menuruti kemauannya,” jelas Rian.

Ancaman yang dilancarkan pelaku sangat menakutkan: jika korban menolak, foto syur mereka akan disebarkan di media sosial. Dalam kondisi tertekan, sebagian korban akhirnya menyerah dan menuruti permintaan KT untuk melakukan hubungan badan.

Aksi bejat tersebut kerap dilakukan di rumah pelaku di Ohoi Kolser. Dari penyidikan, polisi menemukan bukti bahwa KT mengoperasikan banyak akun palsu untuk menjerat korban-korbannya, semuanya dengan pola yang sama.

“Dengan modus tersebut, tercatat 65 orang perempuan menjadi korban. Delapan di antaranya bahkan telah disetubuhi oleh pelaku,” kata Rian.

Kini, KT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maluku Tenggara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih waspada terhadap interaksi di media sosial. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami ancaman atau pelecehan serupa. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani