Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Potensi Kerugian Rp 5 Miliar

IMG_7633

Tim Pidsus Kejari Batam melakukan penggeledahan di ruko Mega Tekno City, Nongsa pada Rabu (3/9/2025). (Foto: Kejari Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam. Pajak yang belum dibayarkan sejak 2020–2024 diperkirakan merugikan Pemko Batam lebih dari Rp 5 miliar.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batam Nomor PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025, tertanggal 11 Agustus 2025,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (8/9/2025).

Menurut Priandi, kasus ini berawal dari pendampingan Bidang Datun Kejari Batam kepada pemko. Meski telah diberikan surat teguran hingga dipasang spanduk peringatan, pihak hotel tetap tidak mengindahkan kewajiban pajaknya.

Berdasarkan temuan penyidik, total tunggakan PBJT jasa perhotelan mencapai Rp 3,78 miliar, ditambah denda keterlambatan Rp 1,21 miliar.

“Sehingga total potensi kerugian keuangan daerah lebih dari Rp 5 miliar,” jelasnya.

Priandi mengungkapkan, pada Desember 2024 hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli. Diduga langkah ini dilakukan untuk melepaskan tanggung jawab atas tunggakan pajak.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Pidsus Kejari Batam telah melakukan penggeledahan di ruko Mega Tekno City, Nongsa pada Rabu (3/9/2025). Dari lokasi, disita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik terkait kasus tersebut.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 16 saksi, termasuk manajemen Hotel Da Vienna, pejabat Pemko Batam, serta ahli. Beberapa nama yang diduga berperan sudah kami kantongi,” ujar Priandi.

Meski begitu, Kejari Batam belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami bukti tambahan untuk kepastian hukum. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani