Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling dari Kalimantan Gagal di Batam

Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica). (Foto: Polda Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) β Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 21,8 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Bengkong. Nilai barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman sisik trenggiling melalui jasa ekspedisi.
βDari penyelidikan diketahui, sisik trenggiling itu dikirim dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan tujuan Batam,β ujar Ruslaeni, Senin (1/9/2025).
Polisi kemudian membuntuti paket tersebut hingga ke alamat tujuan. Namun, alamat yang tertera ternyata fiktif. Hingga kini, pengirim maupun penerima masih dalam pengejaran.
Ruslaeni menegaskan, harga sisik trenggiling di pasar gelap mencapai Rp 60 juta per kilogram. Barang bukti yang diamankan diduga akan diselundupkan dari Batam menuju Vietnam.
Polisi mengingatkan, penyelundupan satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani